KEADILAN- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (7/5/2021).
Politikus partai Golkar itu, sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Ali memastikan, pihaknya akan kembali memanggil Azis. Namun, belum dipastikan waktunya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada Rabu (28/4) di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR dan rumah dinas Azis. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Pada Senin (3/5) KPK juga kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik politisi Golkar ini di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ungkap Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bulan ke depan.
“Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS (Aziz Syamsuddin) resmi dicekal mulai 27 April 2021,” ujar Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman.
Larangan pencegahan ke luar negeri ini, dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia
Dalam konstruksi perkara ini, Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Robin dan Syahrial, telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
AINUL GHURRI













