KEADILAN– Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa perkembangan soal pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkenaan dengan vonis terdakwa Ronald Tannur.
Nantinya, KY akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu melalui sidang pleno pada awal September 2024 mendatang.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata Mukti, Senin (26/8/2024).
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap tiga hakim yang bertugas dalam sidang kasus Ronald Tannur berlangsung selama lima jam lamanya, pada Senin (19/8/2024) lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami tentang ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.
“Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu saya enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari mantan anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim PN Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Tiga hakim PN Surabaya yang diperiksa itu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












