KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat secara resmi membuka kegiatan Lelang Serentak barang rampasan negara di wilayah hukumnya pada Selasa (11/08/2026). Acara pembukaan yang berlangsung di KPKNL Padang ini dibuka oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar, Basril G, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, didampingi PLH Kepala Kantor KPKNL Padang, Mide Parma Swanda.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengelola aset negara secara transparan. “Ini wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan prinsip Recovery is Justice atau pemulihan adalah bagian dari keadilan,” ujar Basril.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk
optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disetorkan ke Kas Negara, sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Basril juga menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada para Kajari dan Kacabjari beserta jajaran yang telah bekerja keras menyukseskan agenda ini. Ia juga menyampaikan terima kasih khusus kepada KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi atas dukungan teknis dan koordinasi yang sangat baik.
“Besar harapan saya agar pada pelaksanaan lelang berikutnya, seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanpa terkecuali dapat ikut berpartisipasi aktif untuk menunjukkan soliditas kita,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka kegiatan lelang tersebut.
Berikut adalah rincian pelaksanaan lelang berdasarkan jadwal dan Kantor KPKNL:
Pelaksanaan Lelang Selasa, 11 Agustus 2026:
• KPKNL Padang:
Menjual total 24 lot dengan total harga limit Rp177.711.000.
Satuan kerja yang berpartisipasi meliputi Kejari Padang (11 lot motor), Kejari Sijunjung (1 lot motor), Kejari Kepulauan Mentawai (2 lot HP), Kejari Pariaman (9 lot kendaraan), dan Kejari
Pesisir Selatan (1 lot mobil).
• KPKNL Bukittinggi:
Menjual total 14 lot dengan total harga limit Rp137.092.610.
Satuan kerja yang terlibat adalah Kejari Bukittinggi (12 lot termasuk paket tabung gas), Cabjari Suliki (2 lot motor),
Pelaksanaan Lelang Rabu, 12 Agustus 2026
• KPKNL Padang:
Menjual 5 lot dengan total harga limit Rp37.116.677, yang terdiri dari aset
milik Kejari Pariaman (4 lot motor) dan Kejari Pesisir Selatan (1 lot truk kayu).
• KPKNL Bukittinggi: Menjual 4 lot dengan total harga limit Rp129.735.000, mencakup aset dari Kejari Agam (1 lot ekskavator) dan Kejari Tanah Datar (3 lot motor).
Pelaksanaan Lelang Kamis, 13 Agustus 2026
• KPKNL Padang:
Menjual 2 lot dengan total harga limit Rp108.964.000 dari satuan kerja
Kejari Solok (1 lot mobil pick up) dan Kejari Pesisir Selatan (1 lot mobil L300).
• KPKNL Bukittinggi:
Menjual 11 lot dengan total harga limit Rp357.197.950. Satuan kerja
yang berpartisipasi adalah Kejari Pasaman Barat (2 lot motor), Kejari Payakumbuh (6 lot mobil), Cabjari Pangkalan Koto Baru (1 lot mobil), dan Kejari Pasaman (1 lot mobil), dan
Kejari Padang Panjang (1 lot mobil).
Secara keseluruhan, lelang serentak yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2026 ini mencakup 60 lot yang terdiri dari 65 item barang. Kegiatan ini melibatkan 15 satuan kerja yang
terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumatera Barat. Total Nilai Limit sebesar Rp 947.817.237 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Semua hasil pendapatan lelang nantinya disetorkan langsung Ke Kas Negara.
BACA JUGA: Sambut HUT Kejaksaan ke-81, BPA Lelang Aset Rampasan













