KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang penganiayaan pengemudi Pajero terhadap sopir truk yang viral pada bulan Juni lalu. Di persidangan, Omega Kotutung selaku terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Sidang pembacaan dakwaan yang digelar, Rabu (22/9/2021) dipimpin oleh Hakim Ketua Hendy Nurcahto, dengan Maskur dan Maryono sebagai anggota. Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonart Nanda Dedy mendakwa Omega dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengaiayaan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban yang bernama Egi Syahyana.
Egi menjelaskan, kira-kira pukul 16:00 WIB truk yang dikemudikan Egi sedang melaju di Jalan Yos Sudarso, Sunter, jakarta Utara. Tiba-tiba jalurnya dipotong dari arah kanan oleh mobil Pajero bernomor polisi B-1861-OH yang dikemudikan oleh terdakwa. Egi pun kaget dan menekan klakson.
Tak terima di klakson terdakwa kemudian mengejar dan memalang truk Egi. Terdakwa turun dan memukuli Egi sebanyak 15 kali di bagian tangan hingga memar. “Apa salah saya? Kalau saya salah saya minta maaf. Tapi dia nyolot. Langsung mukul aja dia. Muluk di bagian tangan 15 kali. Itu saya hitung pak,,” ujar Egi kepada majelis hakim. Egi juga mengatakan bahwa dirinya sempat ditodong Airsoft Gun oleh terdakwa.
Akibat kejadian itu, Egi terpaksa tidak bekerja selama satu bulan lebih. Tetapi setelah tedakwa ditahan, istri korban sempat datang menemui Egi dan meminta maaf. Egi juga diberikan uang Rp15 juta sebagai biaya ganti rugi. Egi mengungkapkan, dirinya sudah memaafkan terdakwa.
JPU mengatakan, selain Egi masih ada saksi lain yang seharusnya dihadirkan ke persidangan. Saksi tersebut adalah Karsani yang merupakan kenek Egi. Tetapi karena Karsani positiv Covid-19, atas persetujuan terdakwa keterangannya hanya dibacakan di persdiangan.
Keterangan Karsani yang dibacakan JPU hampir serupa dengan keterangan Egi. Saat majelis hakim mengkonfirmasi kepada terdakwa terkait keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkannya. Dia mengakui kesalahanya dan menyesal melakukan hal itu.
Sidang ditutup. Sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui sebelumnya, pada 16 Juni 2021 lalu sempat viral video penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Pajero terhadap sopir truk. Dalam video itu terekam pengemudi pajero memukul sopir truk mengunakan tongak baton, dan memukul kaca truk hingga pecah. Berkat viralnya video ini, polisi dapat mengamankan pelaku.
Charlie Tobing














