KEADILAN – Anggota TNI AD, Praka Supriyadi, tewas dibacok temannya sendiri di Bantargebang, Kota Bekasi. Pelakunya bernama Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil membacok anggota TNI malang itu sebanyak 4 kali menggunakan pedang.
“Tersangka melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Aria membacok korban dibagian kepala dan tangan Praka Supriyadi. Dari hasil visum, Praka Supriyadi dinyatakan tewas setelah mengalami kerusakan jaringan otak
Berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan pihak rumah sakit penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam. Akibatnya terjadi pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak.
Sebelumnya diberitakan polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan anggota TNI AD Praka Supriyadi yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah. Polisi telah menetapkan pelaku Aria Wira Raja alias Deo, alias Bocil sebagai tersangka.
“Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra. Tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancamannya 7 tahun penjara.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Tim Hukum AMIN Sebut KPU Tak Jawab Dalil-Dalil Pemohon











