Anggota BPK Ini Dituntut Enam Tahun Penjara

KEADILAN- Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama,” kata jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai, Rizal terbukti menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari 100 ribu dolar AS dan 20 ribu dollar AS.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan perusahaan tersebut, menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Perkara korupsi yang menjerat Rizal terjadi sekitar 2016, di mana dia diperkenalkan Leonardo oleh bekas adik iparnya bernama Febi Festia di sebuah hotel di Nusa Dua Bali.

Dalam pertemuan itulah, Leonardo meminta bantuan Rizal untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Selain pidana pokok, Rizal juga dituntut agar dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar, apabila tidak dapat membayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jaksa juga menuntut agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.

JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, Rizal dinilai belum pernah dihukum.

Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan Rizal dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Atas perbuatannya, Rizal dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AINUL GHURRI