Catatan: Dr Roy Fachraby Ginting, Dosen Universitas Sumatera Utara
AMICUS CURIAE atau “sahabat pengadilan” beberapa hari ini menjadi pembicaraan elit politik kita dan hal ini merupakan suatu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga dalam memberikan masukan pada perkara tertentu.
Dua kata—amicus curiae–itu semakin naik daun, ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berkeinginan menjadi amicus curiae untuk perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae itu berisi pertimbangan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum.
Tidak hanya Megawati yang menyerahkan amicus curiae atas sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi juga melakukan hal yang sama. Pendapat hukum yang diajukan itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.
Doktor Ubedilah Badrun dan Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman mereka yang ada 303 dari para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, bahwa hal ini bertujuan dan menandakan bahwa mereka ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa mereka berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan.
Calon presiden Anies Baswedan mengapresiasi langkah Megawati saat menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Hal itu menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Selain itu, Anies mengungkapkan bahwa putusan MK nantinya akan menjadi penentu, apakah akan kembali ke “masa orde lama” atau tetap meneruskan amanat reformasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres. Megawati merupakan salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak 1990-an dan pernah merasakan di masa segalanya serba diatur, kata Anies.
Sedangkan Ganjar Pranowo berharap bahwa amicus curiae yang diberikan Megawati dapat membuat hakim memutuskan perkara seadil-adilnya. Banyak pihak yang memusatkan perhatian ke MK karena dalam waktu dekat lembaga negara tersebut akan memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK. Ganjar menilai bahwa Megawati tidak ingin mengintervensi MK karena menyerahkan amicus curiae.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024. Yusril mengatakan hal itu lantaran seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa tidak masalah dengan amicus curiae yang ditempuh oleh Megawati Soekarnoputri. Pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan.
Jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan. Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima, kata Yusril
Sedangkan team Kuasa hukum Prabowo Gibran, Otto Hasibuan justru mengkritik langkah Megawati yang memberikan dokumen amicus curiae. Menurutnya, amicus curiae semestinya tidak diberikan oleh pihak yang berada dalam sebuah perkara.
Amicus curiae seharusnya diberikan oleh orang-orang yang independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang ada dalam perkara.
Otto berpendapat, status Megawati sebagai ketua umum partai politik (parpol) yang mengusung Ganjar-Mahfud tidak dapat dilepaskan dari keterikatan dalam sengketa meskipun bukan menjadi pihak yang berselisih secara langsung.
Lantas Apa Tujuan Amicus Curiae?
Secara teori hukum, tujuan dari amicus curiae adalah memberikan perspektif atau informasi tambahan kepada pengadilan yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan dapat berupa paparan fakta, pendapat hukum ataupun penjelasan secara ilmiah.
Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.
Amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut.
Meski belum diatur secara jelas di Indonesia, tapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Dalam peradilan di Indonesia, amicus curiae memiliki fungsi tersendiri. Sahabat pengadilan ini biasanya dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan untuk mempertimbangkan hasil keputusan.
Selain HAM, amicus curiae kerap digunakan pada kasus banding dan isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Sehingga keputusan hakim akan memiliki dampak yang luas terhadap hak masyarakat.
Kedudukan amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Alasanya karena amicus curiae merupakan bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas atau formil dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Kekuatannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai isi serta relevansi dari keterangan yang disampaikan. Ia juga tidak dapat disebut sebagai saksi ataupun saksi ahli. Sebab merupakan hal baru di peradilan namun secara praktik sudah diterapkan dalam beberapa kasus.
Ketika suatu organisasi atau kelompok mengajukan amicus curiae dalam persidangan dan disetujui oleh hakim, maka ia diperbolehkan menyampaikan pendapat tetapi tidak untuk melawan. Hanya sekedar pendapat saja.
Sosok amicus curiae tidak harus seorang pengacara handal. Setiap orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara dapat memberikan keterangan di pengadilan. Ia berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae. Sebab, pendapat yang disampaikannya tergolong berharga bagi hakim.
Keterangan yang diberikan dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan. Berkas yang diajukan secara tertulis disebut sebagai amicus brief.
Keterangan dari seorang amicus curiae disampaikan atas permintaan diri sendiri atau dari pengadilan asalkan diizinkan ketua pengadilan.
Ada tiga kategori amicus curiae yakni:
1. Mengajukan izin atau permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim.
3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Pengajuan amicus curiae ke pengadilan tentu sangat penting untuk berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.
Hal ini juga tentu dapat menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus memperbaharui pengetahuannya serta menjaga kebebasan akademik yang dimilikinya.
Dengan mengeksplorasi pengetahuan dan pendapatnya seluas luasnya, tanpa kepentingan dan keterikatan dengan para pihak yang berperkara serta efisiensi karena seseorang tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk datang ke pengadilan.
BACA JUGA: Mengenal Bahasa dan Aksara Karo serta Upaya Pelestariannya



