KEADILAN – Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dinulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Usai diperiksa, Alex menyampaikan bahwa ini adalah pemerikasaan lanjutan untuk memperjelas terkait kasus yang kini telah menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka.
“Ini melanjutkan pemeriksaan yang lalu, pemeriksaan di Polda. Jadi sekarang memperjelas itu semua aja ,” ujar Alex usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat malam (01/12/2023).
Alex mengaku sempat bertemu dengan Firli saat pemeriksaan. Namun Alex mengatakan, dirinya tidak dikonfrontasi dengan Firli. “Nggak-nggak (dikonfrontir). Tadi ada sempat ketemu juga,” ucap Alex.
Alex juga mengatakan, pertanyaan yang diajukan dalam penyidikan hanya seputar rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang diduga sebagai rumah pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“13 (pertanyaan) dan seputar itu (rumah) saja,” kata Alex
Sebelumnya, Alex Tirta dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, pada 3 November 2023 lalu
Keterlibatan Alex dengan Firli terungkap setelah adanya penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Terkait Korupsi di Kementan, Artis Nayunda Nabila Diperiksa KPK