KEADILAN- Masih ingat remaja NF pembunuh bocah berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat?
Kini, remaja yang menjadi terdakwa akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jaka Bambang Nurcahyono. Majelis hakim menyatakan NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa bocah berusia 5 tahun berinisial APA. Meski demikian, NF yang masih anak baru gede (ABG) tetap akan diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebab amar putusan menyebutkan, pidana penjara yang dijatuhkan NF di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani hukumannya.
“Persidangan perkara anak NF sudah diputus oleh hakim pada Selasa, 18 Agustus 2020, yang amar putusannya dipidana dua tahun dengan dikurangi masa tahanan,” kata Bambang, Rabu (19/8/2020).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta NF dibui selama enam tahun. NF juga dituntut dihukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.
NF melanggar Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, NF membunuh AP di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 6 Maret 2020.
NF sempat tidak merasa bersalah telah membunuh tetangganya tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah gambar yang dibuat NF menyerupai tokoh fiksi Slenderman.
Berdasarkan penyelidikan polisi, NF rupanya juga korban kekerasan seksual oleh tiga orang yakni F, sepupu ibu tiri NF: R, cucu kakak ibu tiri NF: dan A, pacar NF.
AINUL GHURRI








