Mantan Ketua HIPMI Jakarta Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta memvonis pengusaha Harry Van Sidabukke dengan pidana empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Suap diberikan dalam penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta itu.

Alasannya, hakim meyakini bahwa Harry memiliki niat memberikan fee ke Juliari dkk sejak awal demi mendapatkan kuota bansos Corona.

“Dari uraian di atas untuk ditentukan sebagai JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kualifikasi, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan,” tambah hakim.

Putusan tersebut, berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Hakim menyatakan, Harry sudah berniat melakukan perbuatan tercela yakni memberikan suap agar mendapat proyek bansos Corona. Sebab kata hakim, mantan pengacara itu tahu perusahaan yang diwakilinya tidak memenuhi syarat.

Sejak awal, Harry telah mengetahui kedudukan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku KPA dan PPK pada kegiatan bansos Corona. Termasuk mengetahui PT Pertani tidak mempunyai banyak modal.

“Terdakwa menyadari PT Mandala Hamonangan Sude belum memiliki pengalaman terkait kegiatan bansos. Oleh karena itu, terdakwa menyanggupi pemberian fee ke Matheus Joko Santoso karena terdakwa menyadari tanpa commitment fee, terdakwa tidak bisa mendapat kegiatan bansos,” kata hakim.

PT MHS diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos Covid-19 sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.

AINUL GHURRI

Pengusaha Harry Van Sidabukke. Foto Sindonews