KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan perkara korupsi di proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Direktur Utama PT Compack Microwave Indonesia Teknologi (CMI) Rahardjo Pratjihno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rahardjo dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa Taqdir Suhan saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Selain pidana pokok, Rahardjo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp60 miliar, karena dinilai telah terbukti korupsi sebesar Rp63 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla RI tahun anggaran 2016 silam.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Jaksa Taqdir.
Jaksa menilai, Raharjo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla, Leni Marlina selaku Ketua Unit Pengadaan Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla pada bulan Maret sampai Desember 2016 silam.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama Ali Fahmi alias Fahmi Alhabsy yang kini masih menjadi buron. Alhabsy, selaku staff khusus kepala Bakamla itu pun mendapat keuntungan sebesar Rp5 miliar.
Jaksa mengurai, dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla RI tersebut, diduga dikerjakan tidak tuntas hanya 85 persen saja yang diselesaikannya.
“Itupun pekerjaan yang dibayar senilai Rp134 miliar kemudian disubkontrakan dengan nilai proyek Rp70 miliar. Sehingga selisih kerugian negara sebesar Rp63 miliar rupiah,” jelasnya.
Dari selisih tersebut, Raharjo dinilai telah memperkaya diri Rp60 miliar dengan membelanjakan mobil mewah, 2 buah ruko di Bandung seharga Rp 8 miliar dan sebuah rumah di Sukajadi Bandung senilai Rp 4 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI sebesar Rp60.329.008.006, dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp3,5 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829 miliar,” ujar Jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rahardjo Pratjihno merasa itu tidak masuk akal. Ia kemudian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pribadi diikuti oleh tim penasehat hukumnya.
AINUL GHURRI








