KEADILAN – Sidang kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira polisi digelar PN Medan. Hakim mempertanyakan jaksa yang tidak menjadikan tersangaka Kanit Polsek Hamparan Perak padahal dugaan keterlibatannya sangat kentara. Bahkan sempat ditahan.
Jenry Heriono Panjaitan (43) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram. Sidang beragendakan dakwaan sekaligus menghadirkan 2 saksi dari personel Polda Sumut, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore (30/9/2020).
Dalam kesaksian kedua polisi yang dihadirkan oleh jaksa, kasus itu berawal dari undercover buy (penyamaran dalam pembelian) 1 ons sabu-sabu, berdasarkan informasi masyarakat sehingga ditangkap, Kiki Kusworo alias Kibo.
“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dan dia mengaku hanya kurir dengan upah Rp2 juta dan barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. ‘Punya Panit ini’,” ujar saksi polisi itu.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Jenry pun ditangkap petugas di sebuah warung kopi.
“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan. Dari pengakuannya uang Rp40 juta untuk 1 ons sabu itu diberi ke kanit seluruhnya,” kata saksi polisi ini lagi.
Mendengar hal tersebut majelis hakim pun menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit (Kanit) Polsek Hamparan Perak itu tidak dijadikan tersangka.
“Lalu kenapa itu ga ditangkap?” tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab oleh saksi. “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tahu,” katanya.
Hakim kembali menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean terkait hal tereebut.
“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Namun, jaksa berkilah bahwa SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait oknum Kanit rersebut belum diterima pihak kejaksaan.
“Maaf pak hakim, SPDP-nya belum kami terima,” kilah Siska kepada hakim.
“Kalian kan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa,” sergah hakim menanyakan dalih JPU.
Hakim menambahkan, “kalau begini kan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tahu siapa bandarnya”.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.
“Kan, kalau dikembangkan bisa tahu ini dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian,” kata hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, perkara ini bermula pada, Jumat (28/2/2020) pagi, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan sabu.
Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang bukan lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram seharga Rp42 juta.
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki. Saat diinterogasi, Kiki mengatakan, bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak (Jenry).
“Saya peroleh dari Jenry, pak,” kata Kiki. Informasi itu kemudian dikembangkan polisi dengan langsung membawa Kiki ke sebuah warung kopi. Sesampainya di sana, Kiki menunjuk ke arah Jenry dan mengatakan “Itu Pak Panit”.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, Kiki berperan sebagai orang yang menerima sabu dari Jenry untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan harga kepada Jenry Rp40 juta.
Dengan demikian, Kiki akan mendapat Rp2 juta jika barang itu terjual dengan mulus. Apes, yang membeli barang haram itu ternyata polisi yang menyamar.
Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di luar sidang, JPU Siska saat dikonfirmasi tentang hakim yang minta Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan menjadi tersangka, ditegaskan Siska, bahwa pihak mereka saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan.
“SPDP-nya sampai saat ini belum kami terima,” kata Siska sambil berjalan cepat menuju ruang tunggu jaksa.
Anehnya lagi, dalam persidangan ini terpantau kalau Siska, jaksa Kejatisu ini yang memiliki berkas, namun justru Chandra Naibaho, jaksa Kejari Medan malah yang membacakan dakwaan.
Marulitua Tarigan









Komentar ditutup.