KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Salah satu nama yang dipanggil penyidik adalah pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD).
Pemanggilan Ahmad Dedi menjadi perhatian karena KPK menyebutnya sebagai pihak terkait, bukan saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan, Ahmad Dedi sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena Ahmad Dedi tidak hadir.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit,” ujar Budi.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.
“Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.
Pengembangan Kasus Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkara kemudian dikembangkan. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ahmad Dedi sebelumnya juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2026.
Dalam perkembangan terakhir hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
4. Pemilik Blueray Cargo John Field.
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Dengan pemanggilan Ahmad Dedi sebagai pihak terkait, proses penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan KPK.
Pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Dedi akan menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami perkara tersebut.







