KEADILAN- Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Nuel pada Selasa (21/7/2020). Laporan Saverius Jena dicatat dengan Nomor :LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.
Bernadus Nuel dilaporkan ke Badan dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan Nomor Whats APP serta Nomor Telepon Seluler atas nama Bernadus Nuel.
Kuasa Hukum Saverius Jena, Edi Hardum, SH. MH mengatakan, terlapor dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).
“Pasal 29 UU ITE itu ancamannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 27 UU yang sama diancam 6 tahun penjara,” ujar Edi kepada KEADILAN, Rabu (22/7/2020).
Edi mengatakan, Bernabas Nuel melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut di atas melalui media sosial yakni pesan messenger facebook, voice mail, dan whatsapp.
Menurut Edi, pihaknya sangat bersyukur laporannya diterima oleh Bareskrim Polri. “Ini tanda bahwa memang Polri serius menegakkan hukum di negeri ini,” tegasnya.
Edi menegaskan, laporan ini bukan hanya pelajaran untuk terlapor sebagai Wakil Ketua DPRD Matim tetapi juga oleh semua pejabat di Indonesia agar hati-hati dan bijak untuk berbicara kepada masyarakat.
“Ingat, DPRD dan semua pejabat di negara ini adalah salah satu sumber ajaran moral, selain tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata alumnus Fakultas Universitas UGM ini.
Sementara kuasa hukum Saverius Jena lainnya, Vitalis Jenarus mengatakan, dengan diterimanya laporan Saverius Jena oleh Polri maka hak hukum, hak konstitusional Saverius Jena sebagai warga negara Indonesia, dipenuhi.
Menurut Vitalis, tindakan Saverius Jena melaporkan Bernadus Nuel kiranya memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa semua dugaan tindak pidana tidak boleh main hakim sendiri, tetapi harus ditempuh secara beradab yakni melaporkan kepada polisi.
“Percayalah hukum tegak lurus kepada orang-orang yang haknya dilanggar,” kata pria yang berpraktik sebagai advokat ini sejak tahun 2006 ini.
Sementara Saverius Jena sendiri mengaku sungguh senang laporannya sudah dierima. Ia berharap, apa yang dilakukannya melaporkan Bernadus Nuel demi terciptanya masyarakat Manggarai Timur khususnya dan Indonesia umumnya menjadi masyarakat yang beradab, di mana pejabat negara dan masyarakatnya taat kepada hukum.
“Saya berharap, kasus yang menimpa dirinya tidak terulangi ke dapan, baik terhadap dirinya maupun kepada orang lain,” katanya.
Saverius mengatakan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor bermula, pada pada Sabtu, 26 Juni 2020, ia membuat status di FB-nya yang isinya menanyakan keseriusan Pemkab Matim dalam menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan kepada mahasiswa yang kuliah di luar daerah Matim.
Atas status tersebut Bernadus Nuel mengirim pesan melalui messenger FB kepada Saverius Jena yang berisi meminta nomor HP Saverius Jena. Ketika nomor HP diberi, Bernadus Nuel mengancam membunuh Saverius Jena, memaki-maki kedua orangtuanya. Selain melalui telepon Bernadus Nuel juga mengancam dan memaki via whattapp dan messenger.
Yang mengerikan lagi, Bernadus Nuel mengaku mantan preman di Jakarta dan sering membunuh orang ketika masih di Jakarta. Saverius mengatakan, ia merasa terancam dengan perbuatan Bernadus Nuel. Selain itu, kedua orangtuanya dan semua keluarga besar tersinggung dengan caci makinya.
Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, antara lain, Edi Hardum, S.H.,M.H., Valentinus Jandut, S.H, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur, S.Fil, SH, Ebinsianus Gege Samador, SH.
Sementara Bernadus Nuel, yang dikonfirmasi via telepon seluler belum merespon.
Odorikus Holang






Komentar ditutup.