KEADILAN – Kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Utara, 6 Februari 2025 lalu, memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus yang sempat menghebohkan tersebut. Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberi keterangan terkait laporan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta atas kegaduhan itu.
“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (17/02/2025).
Hotman menjelaskan, kasus yang dilaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Menimbulkan Kegaduhan di Persidangan, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Ini terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor-koruptor,” ujarnya.
Kegaduhan yang dimaksud dalam laporan tersebut juga terkait dengan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja dan ibu-ibu yang menyebabkan keributan dalam persidangan.
Atas pemanggilan itu, Hotman mengatakan, akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi di lokasi kejadian.
“Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.
Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB. Sebelum naik ke ruang pemeriksaan, Hotman menyempatkan diri bertemua awak media yang sudah menunggunya dan memberi keterangan. Laporan Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.
Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman yang diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.****
BACA JUGA: Verifikasi Data, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Bidik 194 Perusahaan Sawit








