KEADILAN – HJL, residivis narkoba yang berpura-pura bekerja sebagai ojek online dan sudah terbebas dari barang haram itu diciduk polisi. Dari tangannya, polisi mengamankan 10 ribu butir pil ekstasi.
Setelah bebeas dari penjara, HJL rupanya menjalin hubungan dengan jaringan narkoba kelas kakap. Saat ditangkap, HJL ternyata membawa 10 ribu butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Selasa (19/3/2024) mengatakan, HJL ditangkap di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. “Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,” ujar Brigjen Mukti.
Penangkapan HJL berawal dari informasi masuarakat yang didapatkan tim penyidik. HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik lakukan pemantauan dan menangkap HJL saat transaksi di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan, HJL mengaku mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi.
Tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi. HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.
HJL diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya tahun 2014. HJL divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta. Setiap HJL mengantarkan narkoba diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Merah Putih Berkibar, Demonstran Berorasi di Depan Gedung DPR RI







