KEADILAN – Para demonstran mulai merapat dan berorasi di depan gerbang utama gedung DPR RI. Terlihat mereka mengibarkan bendera merah putih. Begitu pula dengan mobil komando aksi telah disiagakan.
Terlihat di lokasi telah hadir pakar hukum tata negara, Refli Harun. Dia memakai topi hitam, baju dan celana hitam. Kemudian Koordinator Lapangan aksi tersebut dipercayakan kepada Mohammad Jumhur Hidayat.
Dalam orasinya, Jumhur menegaskan, sistem demokrasi sudah dihancurkan oleh rezim Joko Widodo (Jokowi). Jumhur menegaskan, aksi demonstrasi hari ini tidak ditunggangi embel-embel pasangan calon (paslon) tertentu.
“Demokrasi sudah dihancurkan oleh rezim Jokowi. Bukan embel-embel paslon tapi kita adalah pejuang demokrasi,” tegasnya.
Menurut Jumhur, para demonstran yang hadir merupakan gabungan dari Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR). Dia menambahkan, demonstrasi tersebut bertujuan untuk mendesak DPR segera melaksanakan hak angket. “Kita desak DPR agar hak angket dilaksanakan,” tegasnya.
Diketahui, Fraksi PKS, PKB dan PDIP DPR RI mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Usulan hak angket tersebut digunakan untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Sementara itu, Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Demonstrans Mulai Penuhi Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR RI







