KEADILAN– Hakim yang dipecat karena menggunakan narkoba jenis sabu di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman kembali dipekerjakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meskipun sudah dipecat sebagai hakim, Danu mendapatkan posisi baru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pengadilan. Berdasarkan laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman muncul di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam laman itu disebutkan Danu Arman kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.
Danu Arman sebelumnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) tak mempermasalahkan Danu Arman yang dipekerjakan lagi oleh MA sebagai pegawai pengadilan.
“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (15/3/2024).
Mukti menegaskan, sanksi PTDH terhadap Danu Arman menyasar statusnya sebagai hakim. Adapun status Arman sebagai PNS tetap tak tersentuh lewat sanksi PTDH itu.
“Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ujar Mukti.
Dia menyebutkan, KY tak mempersoalkan bila Danu kembali bekerja sebagai PNS. Hanya saja, Mukti menekankan agar Danu tidak lagi menjadi hakim.
“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,” pungkas Mukti.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







