KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan isi percakapan pesan aplikasi antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dengan Windy Yunita Bestari alias Windy Idol.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat mengagendakan sidang pemeriksaan terdakwa Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Hasbi mengaku, sudah kenal lama dengan Windy. Namun, ia menegaskan tidak ada hubungan spesial antara mereka berdua.
“Karena udah lama, kan dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” ucap Hasbi Hasan dalam persidangan.
Namun, jaksa KPK tak percaya begitu saja, sehingga jaksa membeberkan isi percakapan WhatsApp dari handphone milik Hasbi yang telah disita.
Isi chat tersebut, terlihat sangat mesra antara Hasbi dan Windy. Keduanya saling mengabari dan memberikan pesan romantis.
“Coba cek itu di semua, itu orang dia bilang beb itu. Nih ya, dikirim fotonya Windy, ini Windy siapa Pak?” tanya jaksa KPK.
“Ya itu sama Windy,” jawab Hasbi singkat.
Jaksa pun mempertanyakan panggilan sayang yang digunakan Hasbi dengan Windy. Ia pun sempat tertawa sebelum menjawab pertanyaan jaksa. Hasbi mengaku Windi sering memanggil orang-orang dengan panggilan “Beb”.
Jaksa yang seolah tak percaya dengan isi chat tersebut lantaran usia Hasbi yang tidak muda lagi. Jaksa akhirnya memastikan isi percakapan itu romantis.
“Artinya ini bener percakapan antara Saudara (Hasbi Hasan) dengan Windy ya,” tanya jaksa lagi. “Benar,” singkat Hasbi.
“Jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang, TRD itu apa Pak? tanya jaksa lagi. “TRD itu ada sate Suciyati, itu di dalam,” ungkap Hasbi.
Sayangnya, di tengah pemeriksaan terdakwa ini, kuasa hukum Hasbi Hasan merasa keberatan dan melakukan interupsi kepada majelis hakim. Mereka berpendapat, pertanyaan jaksa mulai melenceng dari materi dakwaan.
“Interupsi, mohon maaf Majelis, ini apakah ada terkait dengan dakwaan ya?,” ucap Maqdir Ismail kepada majelis hakim.
“Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kita fokus saja sama dakwaan Pak penuntut umum ya karena ini tujuannya ke mana. tapi kalau bisa dijelaskan intinya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” terang majelis hakim.
Diketahui, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini, KPK juga baru mentersangkakan Hasbi Hasan bersama Windy Idol terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







