KEADILAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan satu tersangka korupsi yang melarikan diri dari Pasaman Barat di Bekasi, Jawa Barat. Buronan berinisial HPS tersebut diamankan di Bekasi Timur Regency, Rabu (06/03/2024).
Buronan bernama HPS itu diduga menetap selama pelarian di perumahan tersebut. Lelaki kelahiran Pagar Alam, Lampung pda 22 Maret 1965 tersebut menjadi tersangka perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penyidikan perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat sempat menjadi perhatian di Sumatera Barat. Pasalnya, penyidik menyebut bahwa perkara tersebut merugikan negara sekitar Rp20.1 miliar. Nilai kerugian tersebut termasuk besar di daerah.
Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasaman Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Kesibukan di Jampidsus, Tiada Hari Tanpa Memeriksa Saksi







