KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Dito Mahendra atas kepemilikan sembilan pucuk senjata ilegal. Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.
Dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Jaksa mengatakan, sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata JPU saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023 dan menemukan senjata api ilegal itu.
KPK menggeledah mantan kekasih artis Nindy Ayunda itu terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Dalam proses penggeledahan itu, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.
Penyidik KPK lalu berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
Adapun sembilan senjata ilegal tersebut yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara, sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
“Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tutur JPU.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







