KEADILAN – Pemerintah dinilai tidak serius dalam mengatasi permasalahan kelangkaan pupuk subsidi. Anggaran subsidi pupuk sebesar Rp26 triliun pada 2024 pun disebut tidak cukup dan tidak efisien untuk mengatasi kelangkaan tersebut.
“Anggaran Rp26 triliun itu hanya memenuhi sepertiga dari kebutuhan kuota pupuk subsidi nasional yang mencapai Rp70 triliun. Ini jelas tidak cukup,” ujar anggota Komisi IV DPR RI Slamet melalui keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Slamet menilai pemerintah lebih berpihak pada proyek-proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Negara (IKN), kereta cepat dan mobil listrik dari pada memperhatikan kebutuhan petani.
Untuk itu, Politisi Fraksi PKS ini pun meminta pemerintah untuk segera menambah anggaran subsidi pupuk menjadi Rp70 triliun.
“Agar pupuk subsidi tidak langka, harusnya pemerintah memberikan anggaran Rp70 triliun. Kalau tidak, jangan salahkan petani jika produktivitasnya menurun dan produksi pangan kita terganggu,” tukasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam dua tahun terakhir subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan. Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun dan ambles 7,11% menjadi Rp 23,5 triliun.
Sementara pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi tahun 2023 sebesar Rp 24 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari posisi 2022 sebesar Rp 23,5 triliun.
Meski begitu, realisasi subsidi pupuk per September 2023 mencapai Rp 14,02 triliun atau 26,02% terhadap realisasi subsidi non-energi dan penyaluran subsidi pupuk per September 2023 hanya mencapai Rp 4,68 triliun, turun 15,67% dari posisi sebelumnya sebesar Rp 5,54 triliun pada September 2022.
Pada tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Dengan peraturan ini, Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Dua Kereta Tabrakan, Masinis Terjepit







