KEADILAN – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/11/2023).
Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita polisi:
1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 Unit mobil
10. 3 e-money
11. Remot keyless bertuliskan Land Cruiser
12. 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Berbekal sejumlah barang bukti tersebut di atas dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan hasilnya, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Soal Ketua KPK Jadi Tersangka, Sekneg Tunggu Pemberitahuan







