KEADILAN– Kuasa hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan pasal tentang kerugian negara untuk menjerat kliennya.
Galumbang adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Materi dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan pasal lain, bukan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Maqdir saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.
Dengan demikian, kata Maqdir, pasal-pasal yang didakwakan jaksa terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G mengenai kerugian keuangan negara dianggap tidak tepat, cermat, dan jelas. Sehingga harus dibatalkan demi hukum.
“Perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh Pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi, termasuk terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan, kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan.
Ia pun berpandangan, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” ujar Maqdir.
Diketahui, dalam sidang ini tiga terdakwa telah membacakan eksepsi. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








