KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela agar menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (11/7/2023).
Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny G Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Selain itu, eksepsi yang disampaikan tidak berdasar hukum. Sehingga kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.
Jaksa beranggapan, surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Menurutnya, surat dakwaan itu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Johnny Plate.
“Penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana,” kata jaksa.
Sebelumnya, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjeratnya itu. Ia memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate menilai, JPU tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan.
“Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” kata advokat Achmad Cholidin dalam persidangannya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








