KEADILAN – Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai sejumlah pihak tidak efektif dan belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. Di sisa waktu masa kerjanya, Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Hal tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu (01/07/2023).
Salah satu pembicara, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. Ia menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Hingga kini kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” ucapnya.
Disamping itu, kata politikus Partai Gerindra tersebut, kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya tidak efektif. Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp30,65 triliun hingga akhir Mei lalu. Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75% dari target Rp110,45 triliun.
Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara. Tindakan tegas lainnya, menurut Kamrussamad, kepada para obligor nakal itu dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.
“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda mengungkapkan berdasarkan hitungannya, ada sekitar Rp81,6 triliun yang belum tertagih. Dan, ini berdampak kepada ekonomi (PDB) yang hilang sekitar Rp125 triliun.
Masih merujuk catatan Huda, pendapatan masyarakat juga hilang sekitar Rp124 triliun dan penerimaan pajak tidak langsung hilang sekitar Rp340 miliar serta tenaga kerja tidak terserap 1,37 juta jiwa.
“Sementara dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonominya (PDB) hilang sebesar Rp594,9 miliar, pendapatan masyarakat Rp 531 miliar, penerimaan pajak tidak langsung Rp 1,4 miliar dan tenaga kerja tidak terserap sekitar 5.820 jiwa,” katanya.
Sementara itu, Pendiri Lokataru sekaligus praktisi hukum Haris Azhar mengamini pendapat Kamrussamad soal kinerja Satgas BLBI yang tidak efektif itu. Menurut Haris, para obligor ini adalah orang-orang pintar dan dekat dengan kekuasaan, sehingga banyak asetnya sudah berganti nama.
“Sebagai pebisnis mereka (obligor) ini lincah, makanya Satgas BLBI harus memiliki ‘koki’ yang bisa mencium aset-aset obligor yang sudah beralih itu. Kalau tidak, negara akan selalu kalah dengan mereka (obligor),” ucapnya.
Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein








