Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi AG Digelar Tertutup

KEADILAN – Sidang pemeriksaan saksi AG dalam kasus dugaan penganiayaan berencana David Ozora digelar tertutup. Hal tersebut dikarenakan saksi masih berusia 15 tahun atau dibawah umur.

“Saksi masih di bawah umur, sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

AG sendiri hadir di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB. Ia nampak mengenakan hoodie yang menutupi wajahnya.

Sebelumnya diketahui, mantan kekasih terdakwa Mario Dandy ini telah menjalani sidang terlebih dahulu. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan telah dieksekusi. Proses persidangan AG juga digelar secara tertutup.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini, selain AG, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu sahabat terdakwa yang bernama Rafael Benitez dan seorang anggota Polri.

Hari ini jaksa juga menjadwalkan mantan pacar Mario sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda untuk hadir sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung