KEADILAN – Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang melapor dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp300 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Menko Polhukam Mahfud Md.
Pertanyaan tersebut salah satunya diutarakan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat,” protes Benny.
“Mau memojokkan Kemenkeu (Kementerian Keuangan-red) atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” tambah Benny.
Lantas Ivan pun langsung menjawab Benny dengan membacakan dasar Yuridis kebijakan yang dilakukannya. Ivan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012,” ujar Ivan menjawab Benny.
Menurut Ivan, aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 92 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya Benny, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menyampaikan kritik Ivan. PPATK kata Arsul tak memiliki kewenangan melapor kepada Mahfud Md.
Seharusnya, laporan dugaan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.
“Nggak ada, Pak, di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk konpers, untuk bicara ada Rp349 triliun, yang terindikasi TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga. Nggak ada Pak,” protes Arsul.
Menurut Arsul, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengedepankan prinsip kerahasiaan.
“Jadi tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota komite ini. Nggak kewenangannya di sini untuk mengumumkan. Karena nggak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa? Karena UU Nomor 8 Tahun 2010 itu meletakan prinsip kerahasiaan. Apa yang dirahasiakan? Bukan cuma dokumen, juga keterangan,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








