KEADILAN– Sidang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng (migor) dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam repliknya, jaksa Muhamad mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya tetap sesuai pada tuntutan. Menurutnya, pleidoi yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya dinilai tidak benar.
“Pengertian mereka (terdakwa) bahwa DMO (domestik market obligation) sesuai formalitas. Sedangkan kami (JPU) DMO itu tidak cukup hanya formalitas, DMO harus fisik. Jadi intinya kami tetap pada pendirian sesuai tuntunan kami,” kata jaksa Muhamad kepada keadilan.id usai persidangan, Rabu (28/12/2022).
Sebelumya, mantan Tim Asistensi Menteri Kooridnator Bidang Lin Che Wei dituntut hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, Lin Che Wei mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pleidoinya, ia menyebut bahwa tuntutan JPU sembrono dan irrasional, karena argumen jaksa tidak memiliki dasar pembenaran.
Lin Che Wei meyakini, apa yang dilakukannya semata-mata membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan migor dan tidak punya motif niat jahat untuk merugikan negara.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya dan seadil-adilnya.
“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat. Ini semua semata-mata untuk bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara ini,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







