17 Partai Lolos Pemilu 2024, Ini Nomor Urut Masing-Masing

KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu di
halaman kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol yang lolos untuk bertarung dalam pemilu 2024 mendatang. Pengumuman nomor urut tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.

Merujuk Perppu tersebut, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme. Yakni,
bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Namun, partai tersebut juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Reporter: Odorikus Holang
Redaktur: Penerus Bonar