Kabur dari Sulut, Buronan Cabul Diciduk Jaksa di Bekasi

KEADILAN – Jaksa menangkap buronan perkara cabul di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang melakukan perbuatan biadab mencabuli anak-anak tersebut melarikan diri saat hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Buronan cabul bernama Kris Prawira Dalope tersebut diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 17.20 WIB, Rabu (05/10/2022). Tepatnya di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

BACA JUGA: Buronan Pencucian Uang Diciduk Jaksa Saat Makan Malam di Senopati Jakarta

BACA JUGA: IPW Desak KPK Kibarkan Bendera Putih Soal Buronan Harun Masiku

Tim Tabur Kejagung kemudian mendatangi rumah yang menampung pelarian cabul tersebut. Kris Prawira Dalope yang saat itu mengenakan baju merah tampak melawan saat hendak dibawa jaksa dari dalam rumah menuju mobil penjemput.

Akibatnya proses penangkapannya menjadi sedikit kurang lancar. Ia tampak berusaha menghubungi seseorang melalui telepon genggam. Namun jaksa tetap menyeret Kris Prawira Dalope dari pintu rumah menuju mobil yang dibawa Tim Tabur.

Kris Prawira Dalope yang masih tercatat sebagai mahasiswa tersebut akhirnya tak berkutik. Ia dibawa masuk ke dalam mobil Tim Tabur Kejagung dan dibawah ke Kejagung. Selanjutnya ia akan dibawa ke Kejari Sangihe untuk eksekusi putusan pengadilan.

Kris Prawira Dalope sebelumnya tinggal di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, ia divonis delapan tahun dan denda Rp60 juta.

Pelaku cabul itu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor di Kejari Sangihe. Tim Tabur Kejagung kemudian melakukan pemantauan dan mendapatkan titik keberadaan buronan cabul itu di kawasan Bekasi Timur.

Reporter: Syamsul Mahmuddin