Hakim Lepaskan Terdakwa Kasus Investasi Alkes, Korban Lapor ke Bawas MA

KEADILAN – Korban kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes), Ricky Tratama mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Selasa (6/9/2022). Tujuan kedatangannya untuk melaporkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menurut mereka janggal.

“Padahal jelas di unsur Pasal 378 KUHP itu sudah terpenuhi semua, dan sudah diaminkan oleh majelis hakim. Namun di pertimbangan selanjutnya, di akhir putusannya dibebaskan ontslag. Itu kan adanya keanehan-keanehan,” ujar kuasa hukum Ricky, Marshel Setiawan di Bawas MA, Selasa (6/8/2022).

Ia mengatakan, banyak korban yang dirugikan dalam kasus ini. Bahkan total kerugian tersebut mencapai Rp109 miliar. Namun dirinya melihat, majelis hakim acuh pada kerugian tersebut.

“Pertimbangan-pertimbangannya sangat tidak masuk akal. Seperti, terdakwa disebut berstatus dalam pailit. Seakan-akan dalam pertimbangan tersebut tersangka ini sudah pailit,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya berharap, dengan melapor ke Bawas MA, hakim-hakim di Mahkamah Agung dapat menerapkan hukum yang benar, dan memeriksa hakim yang mengadili perkara ini. “Kita sangat berharap dengan mengetuk pintu hati nurani ini, agar Bawas MA ini memeriksa hakim yang memutus di PN Jakarta Utara tersebut,” tegasnya.

Diketahui, PN Jakut melepaskan empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi alkes. Masing-masing terdakwa adalah Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI) Kevin Lime, Komisaris sekaligus Personal Asisten Dony Yus Okky Wiyatama, Business Development Office Michael, dan Personal Consultan dan Business Analyst Vincent. Mereka diduga melakukan penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shubhan Noor dan Ari Sulton menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara kepada para terdakwa. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suratno justru memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Kevin Lime telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, namun bukan merupakan perbuatan pidana /ontslag van alle recht vervolging,” ujar majelis hakim membacakan putusan, Senin (5/9/2022).

Atas putusan tersebut, JPU pun memutuskan untuk melakukan kasasi.

Charlie Tobing

Posting Terkait

Jangan Lewatkan