KEADILAN – Tim khusus (Timsus) Polri mengumumkan penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (19/8/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa penetapan Putri sebagai tersangka didasari pemeriksaan yang mendalam.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menaparkan bahwa Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini Putri sempat membuat laporan terhadap Beigasir J ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan itu kemudian dihentikan penyidikannya, karena tidak menemukan unsur pidana.
Timsus jug telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.







