KEADILAN- Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu guna memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Memberikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp572.000.000 kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut, sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap oleh perusahaan Muara.
Adapun paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan oleh Muara Perangin Angin
“Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa,” ujar jaksa.
Peristiwa hukum itu dilakukan secara bertahap pada kurun waktu 2021 hingga 2022. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan suap itu bertentangan dengan status Terbit selaku orang nomor satu di Kabupaten Langkat.
Jaksa mengatakan, Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








