KEADILAN- Sidang gugatan advokat Alvin Lim terhadap Majalah KEADILAN Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali digelar, Rabu (2/3/2022).
Sidang ketiga ini mengagendakan pemeriksaan berkas terhadap kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat I Majalah Keadilan Indonesia, Tergugat II Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia Panda Nababan dan tergugat III Chairul Zein, serta turut tergugat Dewan Pers.
Dalam pantauan Keadilan, masing-masing pihak hadir di ruang sidang Soebekti 2. Sidang dipimpin Ketua majelis Adeng Abdul Kaher dengan anggota Buyung Dwikora dan Bernadette Samosir.
Hakim Adeng mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jadwal perkara dengan nomor gugatan 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst itu di pagi hari dan tidak ada yang menginformasikan. Sehingga sidang yang semula dijadwalkan pukul 9.00 WIB, molor hingga pukul 14.00 WIB.
“Mohon maaf karena kami ada sidang di perkara lain. Mestinya tadi ada yang ngasih tahu kalau ada jadwal perkara ini,” kata Adeng Abdul Kaher di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, hakim pun meminta kepada para pihak untuk diperlihatkan kelengkapan dokumen dan legalitas.
Kuasa hukum Tergugat, Johanes De Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Patners mengatakan, pihaknya diminta untuk melengkapi legal standing serta mencantumkan penanggung jawab di dalam anggaran dasar perusahaan media cetak tersebut.
“Tadi sudah diperlihatkan di dalam majalah, setiap edisi ada penanggung jawabnya. Tetapi majelis hakim tetap meminta supaya diperlihatkan pasti ada dituangkan dalam anggaran dasar yang pasti,” kata Yuda usai persidangan.
Selanjutnya persidangan akan digelar Selasa (9/3/2022) dengan agenda mediasi.








