KEADILAN- Gugatan terhadap Majalah Hukum dan Politik KEADILAN Indonesia, Panda Nababan dan Chairul Zein kembali digelar pada Rabu (2/3/2022). Kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Alvin Lim yang diwakili Kuasa Hukumnya La Ode Surya Alirman, SH dan Krisna Agung Pratama, SH. Sementara para tergugat diwakili oleh Johanes De Britto Yuda.
Sidang dimulai pukul 14. 25 WIB. Pada sidang kali ketiga ini, Majelis Hakim memeriksa berkas para pihak baik penggugat maupun tergugat.
Berkas kuasa hukum penggugat rupanya masih kurang lengkap. Majelis Hakim meminta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Alvin Lim selaku penggugat.
“Fotokopi KTP prinsipal (Alvin Lim yang kurang-red),” ujar Surya usai sidang kepada Keadilan di lokasi.
Selanjutnya kata Surya, agenda sidang berikutnya akan melakukan mediasi antar para pihak baik tergugat maupun tergugat. Mediator dalam mediasi tersebut nantinya adalah Hakim Utama Muda bernama H. Bakri, SH. M.Hum.
Sidang mediasi tersebut dijadwalkan pada Rabu (9/3/2022). “Minggu depan mediasi dengan para pihak baik tergugat maupun yang turut tergugat,” kata Surya.
Majalah Keadilan Hadiri Sidang Gugatan Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sementara Kuasa Hukum ketiga tergugat Johanes De Britto Yuda yang hadir setelah sebelumnya absen dengan alasan urusan lain. Menurut Yuda, pihaknya hadir atas relaas undangan sidang dari PN Jakarta Pusat.
“Kehadiran hari ini atas relaas Undangan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panggilan ke tiga (terakhir). Agenda sidang hari ini masih tentang kelengkapan para pihak,” katanya.







