KEADILAN- Terdakwa perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro mengatakan bahwa aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah milik publik.
“Semua juga tahu kalau aset-aset yang disita itu milik publik,” kata Benny usai persidangan perkara Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Begitu pula aset yang disita dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Benny menyebutkan bahwa aset di perseroan yang dipimpinnya dulu semestinya bukan dimanfaatkan untuk menutup lubang Jiwasraya.
Sebab, aset tersebut merupakan hak kreditur, nasabah, dan pemegang saham Hanson.
Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro, Fajar Gora mengatakan, mestinya pihak Kejaksaan Agung tidak gegabah dalam menyita aset kliennya.
“Kalau PT Hanson itu kan hampir 95 persen pemegang sahamnya milik publik, sedangkan saham terdakwa Benny hanya 4 persen. Jadi sahamnya ini publik punya,” ujar Gora.
Artinya, lanjut Gora, kalau milik publik, kejaksaan harus bisa memilah-milah. Benar enggak ini saham Benny? “Akhirnya kejaksaan yang tidak tahu apa-apa main sita,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokro terkait perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Aset yang disita berupa kendaraan, tanah beserta sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan hotel, hingga tambang batubara dan tambang nikel.
Ada pula 30 bidang tanah beserta sertipikat HGB atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kota Kendari.
Sedangkan terkait perkara Jiwasrya, pihak Kejaksaan Agung juga sebelumnya sudah menyita aset PT Hanson Internasional.
Ainul Ghurri








