KEADILAN – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, dirinya tidak mempunyai niat untuk menerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur. Hal tersebut dikatakan Edhy menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
“Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri,” ujar Edhy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Edhy yakin dirinya tidak bersalah dalam tuduhan penerimaan suap tersebut. Semua bukti untuk menguatkan pernyataannya telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim,” katanya.
Diketahui, Jaksa KPK yang dibacakan oleh Jaksa Ronald Worotikan menuntut Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL).
Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta
Odorikus Holang






