KEADIAN- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sejatinya bersifat internal.
Tujuan STR tersebut bahwa Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan. agar dalam pelaksanaannya lebih profesional lagi dan lebih humanis.
Hal itu didasari keinginan dari Polri, tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisan RI yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, dan pengayom dan pelayan masyarakat supaya semakin baik, profesional, dan humanis.
“Akan tetapi, dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyrakat dan Polri sangat memahaminya. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut pihak di luar polri itu sendiri,” tegas Rusdi, Selasa petang, (6/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda.
“Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang membatalkan STR 750. Ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” ucap Rusdi berharap.
Terkait dugaan bocornya STR yang bersifat rahasia, ia hanya menyebut itu masalah internal. Dan itu bukan sesuatu yang rahasia.
DARMAN TANJUNG













