Tidak Buktikan dan Pisahkan Aset dalam Perkara Jiwasraya, Pakar Pidana Unpad: Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

KEADILAN – Tidak membuktikan dan memisahkan aset barang sitaan dengan tindak kejahatan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu diperlukan sikap kehati-hatian dari penyidik. Seperti dalam perkara Jiwasraya yang belakangan memunculkan banyak gugatan dari pihak ketiga yang asetnya ikut disita.

Kasus Asuransi PT Jiwasraya masih terus menyimpan persoalan. Seperti penyitaan aset-aset pihak ketiga dan yang dinilai tidak terkait dengan perkara tersebut.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Dr Somawijaya, SH., MH, penyidik yang dalam hal ini Kejaksaan memang secara hukum positif berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.

“Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian terkait penyitaan aset tersebut,” ujar Somawijaya, Selasa (30/3/2021).

Oleh sebab itu, Somawijaya berpendapat, terkait penyitaan sebaiknya dilakukan pemisahan sejak awal.

“Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja kan mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya,” ucap Somawijaya.

Hal lainnya disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan tidak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah,” kata Somawijaya.

Barulah selanjutnya, Somawijaya mengungkapkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi.

Penerus Bonar