AHY Hadirkan 11 Pengacara Hadapi Gugatan Marzuki Alie

KEADILAN- Tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diwakili 11 kuasa hukum untuk menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh para bekas kader Partai Demokrat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, sebagai pihak tergugat.

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 orang untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan para anggota atau bekas anggota di pengadilan.

Namun, hanya 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai untuk sidang gugatan dari Marzuki Alie.

Di samping Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam persidangan itu antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yakni para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

Dalam Tim Pembela Demokrasi ada nama-nama aktivis hukum semacam Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Mehbob menyatakan, sulit memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh para pengurus Demokrat kubu Moeldoko.

Menurutnya, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mehbob menilai pernyataan Marzuki Alie soal sudah dipulihkan hak-haknya dalam KLB, namun masih menggugat Partai Demokrat pimpinan AHY.

“Jadi secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum AHY,” ujarnya.

Sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua majelis akim dan didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan