81 Tahun Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Solid dan Kembalikan Kepercayaan Publik

KEADILAN – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Lahir (Harlah) Ke-81 Kejaksaan RI dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” yang dihelat pada Rabu 2 September 2026 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa peringatan Harlah Kejaksaan harus menjadi momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran. Kejaksaan harus menjadi satu kesatuan yang utuh, een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan keras terhadap integritas aparatur. Setiap Insan Adhyaksa merupakan cermin institusi sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku masing-masing pegawai menentukan marwah Kejaksaan di mata masyarakat.

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” imbuhnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tegas Jaksa Agung.

Selain integritas, Jaksa Agung meminta penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, humanis, dan menggunakan hati nurani, dengan berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Kejaksaan terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai salah satu agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Pada momentum Harlah Ke-81, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa. Tujuh perintah tersebut adalah sebagai berulukut.

1. Terapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan Keputusan.

2. Kembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

3. Dukung Asta Cita serta sukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

4. Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

5. Bangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

6. Junjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa.

7. Tingkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.

Momentum Harlah Ke-81 juga menjadi refleksi atas kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

Pada Bidang Intelijen, telah dilaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, disertai penerapan instrumen hukum pidana baru antara lain plea bargain, DPA, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Sementara pada Bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan tingkat penyelesaian 96,3%. Sebagai bentuk penegakan integritas internal, 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman berat. Kepatuhan LHKPN tercatat mencapai 96,11%.

Pada bidang peningkatan kapasitas SDM, Badiklat Kejaksaan RI berhasil meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40%, serta melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Adapun Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100% dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71% pada Semester I 2026.

Jaksa Agung menegaskan seluruh capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran berpuas diri. Kepercayaan publik harus terus dijaga dan dijawab melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Jaksa Agung.

BACA JUGA: Gali Korupsi MBG, Jaksa Periksa Tujuh Saksi dari BGN sampai Pengurus Yayasan