Soal Orient Riwu Kore, KPUD Sabu Raijua Resmi Digugat di PTUN Kupang

KEADILAN- Kasus kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua NTT Orient Riwu Kore memasuki babak baru. Pasalnya, pasangan calon nomor 3 dalam Pilkada Sabu Raijua Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba secara resmi mendaftarkan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Sidang perdana gugatan dengan nomor register 3/G/2021/PTUN-KPG, tertanggal 22 Februari 2021 itu akan digelar pada Selasa, 2 Maret 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Paslon nomor tiga Rudi Kabunang membenarkan agenda sidang tersebut. Menurut Rudi, kliennya akan menjalankan sidang perdana sebagai penggugat dengan tergugat KPUD Sabu Raijua.

“Klien saya akan didengar keterangannya dalam acara pemeriksaan persiapan minggu depan dengan tergugat KPUD Kab Sabu Raijua,” ujar Rudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dalam sidang perdana tersebut kata Rudi dimulai dengan pemeriksaan administrasi dan disusul dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawaban oleh Hakim Ketua Sidang. “Selanjutnya jawaban,” katanya.

Diketahui surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengganti PTUN Kupang Debora S Anduwacu SH pada Senin (22/2/2021) lalu.

Diketahui polemik Pilkada Sabu Raijua NTT diketahui pasca Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Apalagi Status WNA tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba pun keberatan dengan penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati menyusul adanya cacat administrasi tersebut.

Rudi sebagai kuasa hukum mengatakan, salah satu persyaratan pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada harus warga negara Indonesia (WNI). Bukan Dwikewarganegaraan seperti Orient Riwu Kore.

“Syarat-syarat menurut aturan UU Pilkada, yang mana syarat tentang pencalonan Bupati atau Gubernur salah satunya adalah warga negara Indonesia. Namun dalam penetapan pemenang Pilkada Sabu Raijua ternyata warga negara AS. Hal ini nyata-nyata telah melanggar aturan hukum tentang Pilkada,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan, penetapan Orient Riwu Kore sebagai pemenang Pilkada harus dinyatakan batal demi hukum serta dilakukan Pilkada ulang. Sebab Orient Riwu Kore tidak terbuka terhadap publik mengenai identitas aslinya. Sejatinya memberikan informasi identitas dengan benar kepada warga Sabu Raijua.

Odorikus Holang

Foto: Undangan PTUN Kupang kepada penggugat Pilkada Sabu Raijua (Foto: Istimewa).