Kasus Bansos Covid-19 Kemensos, Dakwaan Suap KPK Mencincang Rasa Keadilan

Oleh: Syamsul Mahmuddin, Wartawan Senior

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial untuk rakyat miskin ke pengadilan. Yaitu atas nama terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, keduanya didakwa menerima suap. Melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Lengkapnya, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:”.

Sedangkan huruf b Pasal 5 ayat 1 terkait perbuatan seseorang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau seorang penyuap. Sementara Pasal 13 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara kepada pemberi hadiah atau janji kepada pengawai negeri.

Mencincang Rasa Keadilan

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada satu sisi menggambarkan kerja bagus KPK. Lembaga anti rasuah ini berarti tidak main-main dalam mengusut kasus korupsi. Semua orang yang sudah dijadikan tersangka perkaranya harus diadili di pengadilan. Tidak terkatung-katung di laci penyidik dan menghilang tanpa bekas.

Dan, memang ini lah tujuan utama dibentuknya KPK karena ketidakpercayaan publik atas kemampuan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi sebagaimana dinyatakan dalam bagian pertimbangan UU KPK sendiri.

Namun demikian, pelimpahan perkara dua terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Kemensos RI ini juga satu sisi mencincang rasa keadilan masyarakat. Bayangkan, para terdakwa didakwa mencuri bantuan kepada rakyat miskin yang sedang terdampak wabah atau pandemi. Namun hanya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Padahal, perbuatan mereka tergolong perbuatan keji karena mencuri bantuan rakyat miskin di tengah wabah. Logikanya, perbuatan sekeji itu layak dihukum sangat berat. Seumur hidup bila tidak dihukum mati.
Tulisan ini tidak bermaksud mempertanyakan ancaman hukuman penerima dan pemberi suap yang memang telah disepakati pembuat UU dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun mengingatkan tanggung jawab KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dalam melaksanakan fungsinya. Apakah pengenaan dakwaan suap untuk semua pelaku korupsi Bansos Covid Kemensos sudah cukup untuk perbuatan yang dilakukan pejabat negara dan swasta tersebut?

Untuk mengurai hal terakhir tentu kita perlu melihat dulu secara terang seperti apa sebenarnya peristiwa pidana dalam perkara korupsi Bansos Covid Kemensos. Apakah sekedar perdagangan wewenang atau izin sehingga kemudian hanya disimpulkan sekedar pemberian dan penerimaan suap atau hadiah semata. Atau juga ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam pengelolan keuangan negara yang bersumber dari APBN, termasuk penunjukan vendor atau pemasok produk yang terkait Bansos Covid Kemensos.

Bila kita membahas lagi hal terakhir, dana Bansos Covid Kemensos jelas berasal dari APBN. Setidaknya itu sudah diketahui publik secara terang benderang dari sejumlah pemberitaan ketika Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap KPK karena korupsi Bansos Covid-19 Kemensos. Lihat saja situs https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5283936/dari-mana-sumber-dana-bansos-corona-yang-dikorupsi-mensos-juliari. Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menyebut anggaran penanganan wabah corona (Covid) berasal dari APBN dan APBD sekitar Rp695,2 triliun.

Pada titik ini tentu secara terang unsur telah dirugikannya keuangan negara akibat perbuatan korupsi Bansos Covid Kemensos patut diduga terpenuhi. Mengapa? Sebab dana Bansos Covid-19 Kemensos yang dicuri para pelaku, baik pejabat negara maupun swasta yang menjadi rekanan, berasal dari keuangan negara yaitu APBN dan APBD.

Dengan demikian terbuka kemungkinan tidak hanya pasal suap yang bisa dikenakan kepada para pelaku. Namun juga pasal-pasal tindak pidana korupsi lainnya yang memiliki ancaman hukuman berat seperti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, bahkan termasuk Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang berkonsekuensi hukuman mati bila dilakukan dalam kondisi tertentu seperti wabah.

Sekedar diketahui, Pasal 2 ayat 1 mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Bunyi lengkap Pasal 2 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sedangkan ayat 2, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Satu-satunya unsur yang perlu dicari KPK dalam menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut adalah unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Baik dalam pengelolaan keuangan negara maupun dalam penunjukan vendor terkait Bansos Covid Kemensos.

Pertanyaannnya, apakah KPK benar-benar tidak menemukan unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Bansos Covid Kemensos.

Tanpa bermaksud mencampuri proses penyidikan yang sebagian tersangka masih diusut KPK, sangat aneh bila tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam kasus Bansos Covid Kemensos. Logikanya, untuk apa swasta memberi suap jika bukan untuk biaya atau kompensasi bagi pejabat atau penyelenggara negara untuk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang. Sama seperti logika, untuk apa pejabat negara menyalahgunakan wewenang jika tak mendapatkan keuntungan diri bagi dirinya.
Tabik.

Index