KEADILAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil membekuk daftar pencarian orang (DPO) terpidana tindak pidana penipuan, Kamis (18/2). DPO atas nama Elperiansyah Nasutian ini ditangkap di daerah Tanjung Morawa, Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ditangkap tanpa perlawanan,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurutnya, warga Lubuk Pakam ini
berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 tertanggal 20 April 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hukumannya pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” lanjutnya.
Dijelaskan Leonard, keberhasilan penangkapan ini sendiri setelah adanya pengintaian yang dilakukan oleh tim Tabur selama satu minggu.
“Yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun,” tegasnya.
Karenanya, melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Chairul Zein







