KEADILAN- Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Sugianto mengatakan, agar pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, revisi UU ITE dapat meminimalisir terjadinya saling sikut antara si pelapor dan terlapor. Bila tak direvisi, kata dia, maka akan ada kecenderungan bagi pemerintah seolah-olah tidak mentaati beleid yang ada, sebagaimana anggapan opini masyarakat bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani regulasi tersebut.
“Pemerintah dan DPR untuk segera mengatasi dalam konteks antara kepentingan warga, supaya tidak terjadi saling sikut lapor melapor,” kata Sugianto di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Dia menilai, yang paling mendasar dalam revisi UU ITE adalah pasal pencemaran nama baik. Menurutnya, Pasal 310 KUHP tentang penghinaan merupakan delik aduan yang harus disinkronkan oleh pemerintah.
“Sekarang yang perlu direvisi adalah tentang pencemaran nama baik, hal itu berbicara terkait ketersinggungan orang dalam hal apapun,” sambungnya.
Guru besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini mengatakan, untuk menerapkan revisi UU ITE tersebut, perlu adanya sinergi antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), para ahli ITE dan DPR. Sehingga para penegak hukum bisa mempertimbangkan dan selektif dalam melaksanakan UU tersebut.
“Kasihan kepada penegak hukum seperti penyidik kepolisian dan penegak hukum lainnya. Artinya, Polisi juga harus hati-hati dalam menerapkan pasal UU ITE. Jadi tidak serta-merta dijadikan dalam UU ITE terus,” terangnya.
Sugianto melihat, dalam UU ITE itu memang ada hak warga negara Indonesia untuk melapor. Meski demikian, dia menilai, bentrokan antara si pelapor dan terlapor yang sering terjadi belakangan ini sudah tidak etis.
“Di situ lah saya berharap pentingnya untuk merevisi UU ITE, agar tidak terjadinya bentrokan antara si pelapor dengan terlapor, itu kan sudah tidak etis,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.
“Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Jokowi menambahkan, aparat berhati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir. Lebih jauh, Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
AINUL GHURRI














