KEADILAN – DSH (18), warga Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, yang ditangkap dalam kasus narkoba, mendadak tewas setelah beberapa hari ditahan di Polsekta Medan Helvetia, Senin (29/6).
Kapolsekta Medan Helvetia kepada KEADILAN menjelaskan, DSH merupakan tahanan polisi yang ditangkap beberapa waktu lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloskan ke dalam tahanan.
“Iya, yang bersangkutan tewas, setelah menjalani penahanan. Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Namun, sambung dia, sekitar pukul 07.30, teman-teman tersangka di tahanan memberitahukan kepada petugas jaga bahwa tersangka sedang sakit. Mendengar, pemberitahuan itu, petugas jaga kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tahanan ini dilaporkan oleh sesama tahanan lainnya kepada petugas jaga sedang sakit. Karena itu, langsung dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya.
Tetapi, masih kata dia, tak lama setelah menjalani perawatan medis, dokter yang melakukan pertolongan itu menyebut, tersangka sudah meninggal dunia.
“Tak lama setelah ditangani dokter, tersangka kemudian meninggal. Itu pernyataan dokter,” ujarnya.
Disinggung mengenai jenis penyakit yang diderita tersangka, Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut ini mengaku, dari hasil wawancara yang dilakukan petugas kepada keluarga tersangka dan diagnosa dokter DSH memiliki riwayat penyakit epilepsi.
“Selama berada di dalam tahanan, tersangka kerap berhalusinasi. Mungkin karena pengaruh narkoba yang dikonsumsinya. Tersangka memiliki riwayat penyakit epilepsi sejak kecil. Ini yang kita duga penyebab kematiannya. Karena, dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ada tanda-tanda kekerasan ditubuhnya,” jelas Kapolsek.
Atas kematian DSH itu, pihak keluarganya juga telah membuat surat pernyataan, agar jenazah korban tidak diotopsi. Dan, menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun.
Frans Marbun












