KEADILAN- KA alias Wawan alias Keling (35), warga Jalan Karya Bakti, Medan Tembung, terpaksa ditembak polisi karena meresahkan warga yang tinggal di seputaran Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (24/6).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengatakan penangkapan pelaku itu tindak lanjut dari laporan korban Riki Candra (22) warga Jalan Setia Jadi Gang Selamat Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang tertuang di Nomor: STTLP/429/V/2020/Restabes Medan/Sek Medan Timur, Rabu Tanggal 17 Juni 2020.
“Dalam laporannya, korban baru bangun tidur dan hendak mengambil HP miliknya yang diletakkan disampingnya. Namun korban tidak mendapati HP miliknya. Korban yang curiga langsung mengecek ke seluruh sudut kamar dan ruang tamu,” ujarnya.
Namun, sambung dia, korban terkejut lantaran laptop, dompet berisi KTP, STNK sepedamotor Honda Supra X BK 6861 YBA, 1 kartu ATM dan uang Rp300 ribu telah hilang. Esoknya, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Medan Timur.
“Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku dan kita mendapat informasi keberadaan KA alias Wawan alias Keling di Jalan Pasar III, Gang Surip, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya,” katanya.
Kemudian, sambung dia, petugas memboyong pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti di rumah pelaku. Setibanya di lokasi petugas mengamankan laptop korban. Pelaku juga mengakui jika tas ransel milik korban dibuang di Jalan Pasar III, Gang Walet. Petugas membawa pelaku ke lokasi dan mengamankan tas korban.
“Pelaku juga mengakui sudah melakukan pencurian di sejumlah lokasi diantaranya dua kali di Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Jalan Setiajadi, Gang Keluarga dan Gang Onces. Pelaku kita boyong untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan,” terangnya.
Masih kata Kanit, Tekab akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan saat proses pengembangan dilakukan. Pelaku kemudian dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
“Usai dirawat, pelaku selanjutnya digelandang ke Mako guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Frans Marbun








