KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa skandal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Enam terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan selanjutnya.
“Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan sela di persidangan, Rabu (24/6/2020).
Majelis hakim memandang, keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki pokok perkara. Bahkan, hakim menilai, dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas.
“Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. Demikian sidang akan dilanjutkan,” jelas Rosmina.
Usai persidangan, JPU meminta kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya digabung menjadi satu, mengingat untuk mempersingkat waktu dan efisiensi dalam perkara.
Namun kuasa hukum terdakwa menyanggahnya. Kuasa hukum terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo memandang bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan lantaran satu terdakwa berbeda kasus dengan satu terdakwa lainnya.
“Ini tidak mungkin dilakukan Yang Mulia, karena dalam kondisi begini (pembacaan eksepsi digabung) sudah sangat banyak, ini juga demi kepentingan terdakwa Yang Mulia,” ujar Soesilo kepada majelis hakim.
Menanggapi hal itu, majelis hakim Syaifuddin Zuhri meminta kepada kuasa hukum dan JPU untuk mendiskusikannya terlebih dahulu.
“Sebaiknya nanti akan diskusikan,” ujar Syaifuddin.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa itu telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
AINUL GHURRI








