KEADILAN- Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada masa sidang lalu telah mendapat respon baik berupa masukan maupun kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas semua respon dari berbagai ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan para tokoh di Indonesia. Menurutnya, semua respon itu menunjukkan bahwa ummat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, idiologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.
“Oleh karena itu, kita mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia,” kata Arsul dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/20).
Sebelumnya, pada 12 Mei lalu, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan persetujuan atas RUU HIP menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan persetujuan itu diperoleh setelah sembilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada pimpinan dewan.
Kemudian, kesepakatan persetujuan itu diketok oleh Ketua DPR Puan Maharani yang sebelumnya menanyakan persetujuan RUU itu kepada para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) lalu. Namun, RUU itu belum dibahas bersama pemerintah. Hingga saat ini DPR masih menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Memang RUU HIP ini menuai respon dari kalangan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). MUI sendiri mengeluarkan maklumat penolakan RUU tersebut. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menilai, draf RUU HIP bermuatan sekuler dan ateistis. Hal itu kata dia, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Saya lihat kawan-kawan dari MUI provinsi sangat risau sekali tentang RUU HIP ini. Setelah saya baca RUU ini, tampak oleh kita sangat sekuler dan sangat berbau ateistis,” kata Abbas dalam acara halal bihalal virtual MUI dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Jumat (12/6) malam lalu.
Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Kemudian dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut.
Bukan hanya itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno ikut mendesak pencabutan RUU itu. Wakil Presiden RI ke-6 itu menilai, RUU HIP akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Menurutnya, ideologi Pancasila sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) akan diatur dalam undang-undang adalah sebuah kekeliruan.
“Mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan mendesak pemerintah untuk menolaknya,” kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Try Sutrisno saat membacakan pernyataan sikap di Balai Sabrini Plaza Semanggi, Jakarta, Jumat (12/6) lalu.
Meski banyak mendapat kritikan, Arsul mengatakan, pihaknya akan menjadikan respon dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti. Arsul ingin menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU.
“Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena pemerintah masih menyusun DIM yang akan menjadi bahan pembahasan,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Dalam menysun DIM ini, kata Arsul, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita.
“Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR,” terang Arsul.
Oleh karena itu menurut Arsul, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dimana dalam pembahasan, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.
“Terkait dengan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya,” bebernya.
Arsul berpandangan bahwa RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.
“Oleh karena itu, PPP meminta RUU tersebut tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila,” katanya.
Lebih lanjut, Arsul mengakui bahwa di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang.
AINUL GHURRI














